Putusan PTA PALEMBANG Nomor 44/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.abbas Fauzi |
Hakim Anggota | Masrur, M.h H. Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II A. Dalam Konvensi. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0423/Pdt.G/2017/PA.Plg tanggal 22 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1438 Hijriah;B. Dalam Rekonpensi. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0423/Pdt.G/2017/PA.Plg tanggal 22 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1438 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : a. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Mut?ah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); c. Kiswah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan anak nama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II. tanggal lahir 22 Oktober 2006 berada di bawah hadhonah Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak nama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II tanggal lahir 22 Oktober 2006 kepada Penggugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak tersebut pada amar angka 3 diatas setiap bulannya sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun melalui Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 0423/Pdt.G/2017/PA.Plg
Statistik9453