Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 544/Pdt.G/2014/PN.Jkt Sel. |
|
Nomor | 544/Pdt.G/2014/PN.Jkt Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Hmiwirda D., Mat Khusaeri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad) yang merugikan Penggugat sebesar USD 35,000 (tiga puluh lima ribu US Dollars);3. Menghukum Tergugat karena salahnya untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD 35,000 (tiga puluh lima ribu US Dollars) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini diucapkan;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Purchase Order Nomor : 0062-DS/GLN/JKT/VII/14 tertanggal 1 Juli 2014 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat sebagai pihak yang membuat serta menanda tanganinya?;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Letter Out Ref. No.0015-SCM/GLN/JKT/VIII/14 perihal Pembatalan Pemesanan Barang sesuai PO.0062-DS/GLN/JKT/VII/14 yang diterbitkan Tergugat tanggal 12 Agustus 2014, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sebesar 6% per tahun X USD 35,000 (tiga puluh lima ribu US Dollars) ? USD 3.500 (tiga ribu lima ratus US Dollar) untuk setiap bulannya terhitung sejak Tergugat menerbitkan Letter Out Ref. No. 0015-SCM/GLNJKT/VIII/14 perihal Pembatalan Pemesanan barang sesuai PO.0062-DS/GLN/JKT/VII/14 tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan Tergugat membayar lunas seluruh ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD. 35,000 (tiga puluh lima ribu US Dollars);7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pdt.G/2014/PN.Jkt_Sel..zip
- Download PDF
- 544/Pdt.G/2014/PN.Jkt_Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 499/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 544/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik17783