Putusan PTA MAKASSAR Nomor 51/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 51_2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj.rahmah Umar |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Abd. Munir S |
Panitera | Dra.hj.tawadjdjah Arfah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh tergugat / pembanding dapat diterima.2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama ----------------Nomor -------/Pdt.G/2011/PA. Sgm.tanggal 30 Januari 2012 M., bertepatan tanggal 6 Rabiulawal 1433 H. dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian2. Menyatakan bahwa tanah -------------- m2 ( -------------), dan rumah permanen yang berdiri di atasnya, terletak di --------------------- Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : -------------------Sebelah Timur : -------------------Sebelah Selatan : -------------------Sebelah Barat : -------------------adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat.3. Menetapkan separuh (seperdua) dari harta bersama tersebut menjadi bagian penggugat dan separuh (seperdua) lainnya menjadi bagian tergugat;2. Menghukum penggugat dan tergugat secara bersama-sama untuk membagi harta bersama tersebut, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua, seperdua bagian untuk penggugat dan seperdua bagian untuk tergugat.3. Menolak gugatan penggugat untuk selainnya.Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sewa kamar selama 1 tahun dari rumah yang terletak di --------- sebesar Rp ----------------------) adalah harta bersama penggugat dan tergugat;3. Menetapkan separuh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut menjadi bagian penggugat dan separuh (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian tergugat;4. Menghukum penggugat untuk menyerahkan separuh (seperdua) bagian harta bersama tersebut kepada tergugat.5. Menolak gugatan penggugat untuk selainnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum kepada penggugat konvensi / tergugat rekonvensi / terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumla Rp 556.000 ,- ( lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).- Menghukum kepada tergugat konvensi / penggugat rekonvensi / pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Pertama : 390/Pdt.G/2011/PA.Sgm
Statistik4820