Putusan PN WATANSOPENG Nomor 151/Pid.B/2018/PN Wns |
|
Nomor | 151/Pid.B/2018/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriana, Br Hakim Anggota Rafiqah Fakhruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Marwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdaqkwa I Arianto Alias Gito Bin Sudirman dan Terdakwa II Muhammad Suyuti alias Suyuti Bin Ali Rusdi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; Turut serta melakukan Penggelapan Yang Dilakukan oleh Orang Yang Menguasai barang itu Karena ada hubungan Kerja ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Arianto alias Gito Bin Sudirman dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan Terdakwa II Muhammad Suyuti Alias Susyuti Bin Ali Rusdi dengan pidana penjara selama ! (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menatapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) lembar surat keputusan tentang pengangkatan karyawan tetap No. 205933/SDMMIDIMKS/10-18 atas nama sdr. Arianto dengan jabatan Member Relation Officer No. Induk Karyawan No. 0216073582 terhitung mulai tanggal 19 oktober 2016 ; Dikembalikan kepada Terdakwa I Arianto Alias Gito Bin Sudirman ; - 1 (satu) lembar surat keputusan tentang pengangkatan karyawan tetap No. 067444/SDMMIDIMKS/04-15atas nama sdr. Muhammad Suyutidengan jabatan Kepala Toko (BRANCH MAKASSAR) dengan No. Induk Karyawan No. 0212020518 terhitung mulai tanggal 01 April 2015 ; Dikembalikan kepada Terdakwa II. Muhammad Suyuti Alias Suyuti Bin Ali Rusdi ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing0-masing sejumlah Rp. 3.000.-(Tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2018/PN Wns
Statistik1497