Putusan PN TANGERANG Nomor 179/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmalem Br Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abner Situmoranghakim Anggota Asiadi Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat I sampai dengan XII seluruhnya ;-----------------Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------------------------------------------------ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------- Menyatakan hak kepemilikan atas tanah objek perkara merupakan milik Penggugat yang sah dan sesuai dengan sertifikat hak milik No. 00608 tanggal 17 April 2008, yang berlokasi di RT/RW : 001/001 Desa Kadu Jaya Kec. Curug Kab. Tangerang seluas : 2.885 M2 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi) ;------------------------------------------------------------- Menyatakan tindakan Para Tergugat I sampai dengan XII adalah salah dan melawan hukum ; Memerintahkan Para Tergugat I sampai dengan XII untuk segera membongkar bangunan serta mengosongkan tanah milik Penggugat setelah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat I sampai dengan XII untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.316.000,- (empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;-------------- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1602 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 922 PK/Pdt/2018
Pertama : 179/Pdt.G/2014/PN Tng
Statistik158217