- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah pekarangan Kohir No. 1338, Persil No. 39 Kelas D.I seluas 500 m2, yang terletak di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, dengan batas-batas : Utara : tanah Pak Kus Untung, Pakma, Timur : tanah Pak Sum, Suarjo, Selatan:Jalan Desa, Barat : Jalan Desa, adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 05/2013 pada tanggal 22 Agustus 2013 dibuat dihadapan Turut Tergugat selaku PPAT adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.884.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bdw |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Subronto, Hakim Anggota Ni Kadek Susantiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2017/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2017/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1293 K/Pdt/2019
Pertama : 28/Pdt.G/2017/PN Bdw
Peninjauan Kembali : 63 PK/Pdt/2022
Banding : 451/PDT/2018/PT SBY
Statistik9828