- Menyatakan Terdakwa HENDRIAWAN, S.H., BIN HARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan pekerjaan secara berlanjut??? sebagaimana dakwaan Pertama Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar struk Bank BCA pengiriman uang senilai Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar biaya membuka blokir angsuran mobil yang terlambat, tertanggal 14 Nopember 2018;
- 1 (satu) lembar struk bank BCA pengiriman uang senilai Rp7.128.000,00 (tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk membayar angsuran mobil selama 2 (dua) bulan tertanggal 15 Nopember 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna biru dengan total nilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang berisi titip pembayaran K3 dari UD berkah Mulya Rembang, tertanggal 22 September 2018 yang ditanda tangani oleh Sdr. Hendriawan;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dengan total nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang berisi titip pembayaran larutan K3 dari UD berkah Mulya Rembang, tertanggal 14 Nopember 2018 yang ditanda tangani oleh Sdr. Hendriawan;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dengan total nilai Rp14.889.600,00 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) yang berisi pembayran nota panther No. Faktur 1300659933 dari UD berkah Mulya Rembang, tertanggal 24 November 2018 yang ditanda tangani oleh Sdr. Hendriawan;
- 1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 1300659933;
- 1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 18230100015571;
- 1 (satu) lembar faktur dengan nomor : 18230100014597;
- 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk EIGER;
Putusan PN BLORA Nomor 20/Pid.B/2019/PN Bla |
|
Nomor | 20/Pid.B/2019/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni, Br Hakim Anggota Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutartik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : tetap terlampir dalam berkas; dikembalikan kepada saksi Eko Sudjono Bin Bedjo Santoso; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2019/PN Bla
Statistik280