Putusan PT SEMARANG Nomor 200/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Yohanes Sugiwidarto, Sudaryadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri, Nomor 93/Pid.Sus/2018/ PN Wng., tanggal 26 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya Terdakwa ISBANI Bin ( alm ) SUYADI dijatuhi pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi : 1. Menyatakan Terdakwa ISBANI BIN (alm) SUYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang dan materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu? sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISBANI BIN (alm) SUYADI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu lembar) amplop warna putih bertuliskan B. PARSI dan isinya berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu lembar) amplop warna putih bertuliskan B. TUMIJEM dan isinya berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) buah kaos oblong (tanpa krah) warna putih bertuliskan coblos kerudungnya dan bergambar foto pasangan calon nomor urut 2;- 2 (dua) buah kaos oblong (tanpa krah) warna putih bertuliskan coblos kerudungnya, mbangun jateng mukti bareng dan bergambar dan bergambar foto pasangan calon nomor urut 2, pada bagian belakang kaos bertuliskan ?PAK DIRMAN MBAK IDA? - 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) ) buah kaos oblong (tanpa krah) warna putih bertuliskan coblos kerudungnya dan bergambar foto pasangan calon nomor urut 2;- Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) ) buah kaos oblong (tanpa krah) warna putih bertuliskan coblos kerudungnya dan bergambar foto pasangan calon nomor urut 2 (SUDIRMAN SAID ? IDA FAUZIAH);- 1 (satu) ) buah kaos oblong (tanpa krah) warna putih bertuliskan coblos kerudungnya dan bergambar foto pasangan calon nomor urut 2;- 2 (dua) lembar kertas catatan calon penerima Zakat Mal;.- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi, dengan nomor Simcard 082220939331 Dipergunakan dalam perkara AH. FAIQ ALFATHONI Bin (Alm) DJOYO KASAN;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 93/Pid.Sus/2018/ PN Wng
Statistik23235