Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 96/B/2014/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 96/B/2014/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Moh.husein Rozarius |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, - H.ishak Lanap, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat/Terbanding ; ------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding sebahagian ; --------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 422/Malendeng tanggal 04 Desemberi 2012, Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2012, Luas 255 M2 atas nama SABINUS MALANGI ; -------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut dan mencoret Sertipikat Hak Milik Nomor 422/Malendeng tanggal 04 Desember 2012, Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2012, Luas 255 M2 atas nama SABINUS MALANGI ; --------------------------------------------------------------------------------4. Menolak Gugatan Penggugat/Pembanding selebihnya ; ----------------------5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/B/2014/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 96/B/2014/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/TUN/2015
Banding : 96 B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik3710