- Menyatakan Terdakwa Robi Bin Sa'ing Dg Beta tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Robi Bin Sa'ing Dg Beta tersebut diatas, dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Robi Bin Sa'ing Dg Beta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robi Bin Sa'ing Dg Beta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu sabu ( bong ) dari botol plastik bening warna hijau berisi air, yang pada tutupnya terdapat pipet dan pipa kaca ( pirex) ;
- 1 ( satu ) saset plastik klip bening yang didalamnya diduga terdapat serbuk sisa sabu sabu ;
- 1 ( satu ) buah korek gas warna biru ;
- 1 ( satu ) batang sumbu korek dari kertas timah rokok ;
- 1 (satu) unit handphone Android Xiaomi warna putih emas ;
Putusan PN TAKALAR Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Tka |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2019/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Amirul Faqih Amza |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hj. Aisyah Adama, hakim Anggota 2: Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Latief Leppe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 726 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 68/Pid.Sus/2019/PN Tka
Statistik405