- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI NOMOR : 5/G/2019/PTUN.KDI TANGGAL 7 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGIAN.
- MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN BUPATI WAKATOBI NOMOR : 636 TAHUN 2018 TANGGAL 31 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI KHUSUS LAMPIRAN NOMOR 101 ATAS NAMA MUH. IHSAN, SH.
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN BUPATI WAKATOBI NOMOR : 636 TAHUN 2018 TANGGAL 31 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI KHUSUS LAMPIRAN NOMOR 101 ATAS NAMA MUH. IHSAN, SH;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 5/G/2019/PTUN.Kdi tanggal 7 Agustus 2019 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian.
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor : 636 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi khusus lampiran Nomor 101 atas nama Muh. Ihsan, SH.
- Memerintahkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor : 636 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi khusus lampiran Nomor 101 atas nama Muh. Ihsan, SH;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 130/B/2019/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 130/B/2019/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ilmar Tatawi |
Hakim Anggota |
- Gatot Supriyanto, h.satibi Hidayat Umar |
Panitera | Salmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/B/2019/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 130/B/2019/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/TUN/2020
Banding : 130/B/2019/PT.TUN.MKS
Statistik14143