Putusan PN KALABAHI Nomor 135/Pid.B/2012/PN.KLB |
|
Nomor | 135/Pid.B/2012/PN.KLB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | 135/Pid.B/2012/PN.KLBSITI SANIA LAANAPENGADILAN NEGERI KALABAHI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Moh. Hasanuddin Hefni. |
Hakim Anggota | - Agus Supriyono, - I Made Muliartha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SITI SANIA LAANA alias MAMA SANIA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak yang dilakukan secara berlanjut.?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.; 3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan. ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar kwitansi berwarna hijau tentang pembayaran cicilan pembelian tanah dari Bendahara Kelompok TPKM Kartini kepada Siti Sania Laana pertama sebesar Rp. 6.150.000,- enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 21 Pebruari 2007 dan kedua sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Pebruari 2010 yang ditandatangani oleh pemberi yakni Oliva Fernandez dan pihak penerima Siti Sania Laana.; Dikembalikan kepada Oliva Fernandez.; 1 (satu) lembar surat keterangan jual beli tanah yang diberikan oleh Siti Sania Laana kepada Olda Tukan Atalani selaku Ketua Kelompok Kartini yang berisikan tentang penjualan sebidang tanah yang terletak di Watamelang Kel. Mutiara Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor dengan ukuran tanah 17 x 15 meter = 255 M2 dengan uang ganti rugi sebesar 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26 April 2008 yang ditanda tangani oleh pihak pembeli yaitu Olda T. Atalani, pihak penjual yakni Siti Sania Laana serta saksi-saksi keluarga / anak yakni Surya Laana Odja, Ketua RT.13 Watamelang yakni Soleman Singatakai, Spd. Ketua RW.V yakni J. Laumay dan Ketau RW.VI yakni Daniel Mauleti.; Dikembalikan kepada Olda Tukan Atalani.; 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran tanah dari Saul Banik kepada Siti Sania Laana pertama kwitansi biru bernilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 20 Agustus 2005, kedua kwitansi hijau bernilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 31 Desember 2005, ketiga kwitansi kuning bernilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 07 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Saul Banik sebagai pemberi dan Siti Sania Laana sebagai penerima.; Dikembalikan kepada Saul Banik.; 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan sudah terima dari Anselmus Mosali jumlah uang tujuh juta rupiah buat pembayaran harga tanah berukuran 10 x 15 meter (lunas dibayar) tanah tersebut terletak d Watamelang Kel. Mutiara Kab. Alor terbilan Rp. 7.000.000,- Kwitansi tersebut dibuat di Watamelang pada tanggal 11 Juli 2008, yang menyerahkan Anselmus Mosali sebagai yang menyerahkan dan Siti Sania Laana sebagai yang menerima dan disaksikan oleh Abdulrahman Odja selaku Kepala Lingkungan II Watamelang.; Dikembalikan kepada Anselmus Mosali;. 1 (satu) buah buku sertifikat Hak Milik (asli) No. 31/Desa Kalabihi Timur gambar situasi tanggal 24-10-1980 atas nama kepemilikan Radja Sallo dengan luas 4320 M2.; Dikembalikan kepada saksi Radja Sallo, melalui saksi Lukman Sallo.; 1 (satu) lembar foto copian hasil pengukuran dan pemetaan batas kembali bidang tanah milik Radja Sallo di Watamelang Kel. Mutiara Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor sesuai dengan sertifikat awal milik saksi korban Radja Sallo.; Tetap terlampir dalam berkas perkara.;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2012/PN.KLB.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2012/PN.KLB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 715 K/Pid/2014
Pertama : 135/Pid.B/2012/PN.KLB
Statistik8328