- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 6 MEI 2020 NOMOR : 84/PID.SUS/2020/PN.MTR, BERKENAAN DENGAN LAMA PIDANA PENJARA, SEHINGGA MENJADI ;
- MENYATAKAN TERDAKWA NURSEHA MIDATUN HASANAH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA SELAMA 5 (LIMA ) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUTAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIKA TANPA IZIN EDAR SEBANYAK 62 (ENAM PULUH DUA) ITEM DAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR SEBANYAK 2 (DUA) ITEM;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 6 Mei 2020 Nomor : 84/Pid.Sus/2020/PN.Mtr, berkenaan dengan lama pidana penjara, sehingga menjadi ;
- Menyatakan terdakwa NURSEHA MIDATUN HASANAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di RUTAN ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Sediaan Farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar sebanyak 62 (enam puluh dua) item dan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 2 (dua) item;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua
Putusan PT MATARAM Nomor 41/PID.SUS/2020/PT MTR |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada |
Hakim Anggota | Miniardi, Brunggul Ahmadi |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 2.3 MENETAPKAN LAMA MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMA MASA PIDANA PENJARA TERSEBUT ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEJUMLAH RP. 5.000.- ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.3 Menetapkan lama masa penangkapan dan atau penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama masa pidana penjara tersebut ; Dirampas untuk dimusnahkan; tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sejumlah Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4106 K/Pid.Sus/2020
Banding : 41/PID.SUS/2020/PT.MTR
Statistik7835