- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 123 / PDT.G / 2016 / PN.DPK TANGGAL 26 JULI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK PROVISI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING XVII. TERBANDING XVIII DAN TERBANDING XIX SEMULA TERGUGAT XVII, TERGUGAT XVIII DAN TERGUUGAT XIX TERSEBUT ;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH TANAH HAK MILIKNYA SAFIIH ALIAS TEPLE BIN NABAN YANG BELUM PERNAH DIBAGI WARIS;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM SAFIIH ALIAS TEPLE BIN NABAN TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM PARA PENGGUGAT ADALAH PARA AHLIWARIS SAH DARI ALMARHUM SAFIIH ALIAS TEPLE BIN NABAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM AKTA DJUAL BELI, NOMOR : 331/12/V/1973, TANGGAL : 13 APRIL 1973 ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL KARENA HUKUM;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TANAH OBYEK SENGKETA INI, OLEH PEMILIKNYA, YAITU SAFIIH ALIASTEPLE BIN NABAN SEMASA HIDUPNYA SAMPAI DENGAN MENINGGAL DUNIA BELUM PERNAH DIJAMINKAN HUTANG ATAPUN DIJUAL KEPADA SIAPAPUN ;
- MENGHUKUM TERGUGAT XVII SUTAN RADJO ALAM NAWARDY DAN/ATAU SIAPA SAJA YANG MERASA TELAH MENDAPAT HAK DARI-NYA UNTUK TIDAK MENJAMINKAN HUTANG ATAUPUN MENGALIHKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA SIAPAPUN YANG BERLANGSUNG SAMPAI DENGAN PERKARA INI MEMPEROLEH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN TETAP/PASTI;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT XVIII UNTUK TETAP TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI XVII SEMULA TERGUGAT KONVENSI XVII ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEACARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 123 / Pdt.G / 2016 / PN.Dpk tanggal 26 Juli 2017 yang dimohonkan banding;
- Menolak Provisi dari para Pembanding semula para Penggugat ;
- Menolak eksepsi Terbanding XVII. Terbanding XVIII dan Terbanding XIX semula Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Terguugat XIX tersebut ;
- Menyatakan secara hukum TANAH OBYEK SENGKETA? adalah tanah hak miliknya SAFI?IH alias TEPLE bin NABAN yang belum pernah dibagi waris;
- Menyatakan secara hukum SAFI?IH alias TEPLE bin NABAN telah meninggal dunia;
- Menyatakan secara hukum PARA PENGGUGAT adalah para ahliwaris sah dari almarhum SAFI?IH alias TEPLE bin NABAN;
- Menyatakan secara hukum AKTA DJUAL BELI, Nomor : 331/12/V/1973, tanggal : 13 April 1973 adalah TIDAK SAH dan BATAL KARENA HUKUM;
- Menyatakan secara hukum TANAH OBYEK SENGKETA? ini, oleh pemiliknya, yaitu SAFI?IH aliasTEPLE bin NABAN semasa hidupnya sampai dengan meninggal dunia belum pernah DIJAMINKAN HUTANG atapun DIJUAL kepada siapapun ;
- Menghukum Tergugat XVII SUTAN RADJO ALAM NAWARDY dan/atau siapa saja yang merasa telah mendapat hak dari-nya untuk tidak menjaminkan hutang ataupun mengalihkan ?TANAH OBYEK SENGKETA? kepada siapapun yang berlangsung sampai dengan perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap/pasti;
- Memerintahkan Tergugat XVIII untuk tetap tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menolak gugatan para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi XVII semula Tergugat Konvensi XVII ;
- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara seacara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDUNG Nomor 409/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 409/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ade Komarudin |
Hakim Anggota | Brberlin Damanik, Agus Hariyadi |
Panitera | Bebet Ubaedilah Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI ; DALAM PROVISI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI ; Dalam Provisi ; Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk sebahagian ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 409/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 225 K/Pdt/2020
Banding : 409/PDT/2018/PT BDG
Statistik10271