- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 7 warna Biru, silicon handphone warna hitam dan kartu perdana Simpati 081324122013 milik Pratu M Panca Anugrah.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 77-K/PM.II-09/AD/V/2020 |
|
Nomor | 77-K/PM.II-09/AD/V/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra, Hakim Anggota Mayor Chk Kowad Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo. Pasal 190 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Muhammad Panca Anugrah, Pratu NRP 31130395010891 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 12 (dua belas) hari Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar- Foto Pratu M Panea Anugrah dengan Sdr. Misnan. 2) 1 (satu) lembar Foto Serma Amid Amidan, dan 7 (tujuh) buah Foto TKP tindak pidana Asusila yaitu hubungan seksual dengan sesama jenis (LGBT) antara Terdakwa dengan Serma Amid Amidan di Komplek Asrama Sesko. TNI Jalan Logam daerah Buah Batu, Bandung. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh rIbu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77-K/PM.II-09/AD/V/2020.zip
- Download PDF
- 77-K/PM.II-09/AD/V/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/Mil/2021
Pertama : 77-K/PM.II-09/AD/V/2020
Statistik651878