Putusan PT SURABAYA Nomor 471/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 471/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN Kdr, tanggal 14 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Mohamad Doni Erwanto alias Doni bin Bandi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CMembuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu%u201D;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohamad Doni Erwanto alias Doni bin Bandi dengan pidana penjara selama selama 4 (empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) yang apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan ratusan ribu rupiah palsu nomor seri PAQ35370;- 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) buah cutter;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsung Grand 2 tertanggal 21 Juni 2015;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah baju warna hitam motif kotak-kotak;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) unit laptop merk Asus;- 1 (satu) unit mesin printer merk epson L 120;- Uang tunai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 471/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 471/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 471/PID/2016/PT SBY
Pertama : 89/Pid.Sus/2016/PN Kdr
Statistik5825