- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah seluas 1.176 M2 dan bangunan yang terletak di Jl. Dairi No.18, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat Kota Medan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik AOB Situmorang dahulu tanah milik St.W.B Situmorang.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Drs. T. Simajuntak/ tanah milik marga Sihombing.
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Sungai Putih.
- Sebelah Barat berbatas Jalan Dairi.
- Adalah milik bersama sebagai warisan dari orang tua para Penggugat dan para Tergugat;
Putusan PN MEDAN Nomor 761/Pdt.G/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 761/Pdt.G/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Gosen Butarbutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah dan bangunan terperkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak para Penggugat atas tanah dan bangunan diatasnya sebesar 1/5 bagian untuk setiap para Penggugat dan 1/5 lagi untuk ahli waris Salomo Friden Martigor Situmorang (para Tergugat) atau apabila objek tersebut tidak dapat dibagi secara kebendaan dapat dilaksanakan pembagian berbentuk uang dengan cara objek terperkara dijual/dilelang melalui proses Pengadilan Negeri; 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.691.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 761/Pdt.G/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 761/Pdt.G/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 747 K/Pdt/2020
Pertama : 761/Pdt.G/2017/PN Mdn
Statistik247283