Putusan PN SORONG Nomor 68/Pdt.G/2018/PN SON |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2018/PN SON |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | V.s. Wattimena, Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | Syamsul Ma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi ; ? Menolak Ekspesi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan tanggal 27 April 2014 tersebut adalah sah dan berharga menurut hukum;3. Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan tanggal 14 Januari 2015 tersebut adalah sah dan berharga menurut hukum;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan cara pembayaran tunai dan sekaligus sebesar Rp. 550.785.700,- (lima ratus lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas kelalaian Tergugat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI 1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 712 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara utuh, setelah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar nilai kerugian dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebesar Rp. 550.785.700,- (lima ratus lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2018/PN_SON.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2018/PN_SON.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2018/PN SON
Statistik9242