- Menyatakan Terdakwa HARYANTO SIMARMATA tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HARYANTO SIMARMATA, selama 2 (dua) tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membayar denda sebesar Rp. 2 (dua) kali Rp. 19,293.334.704 = Rp. 38.586.669.408,- ( Tiga Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah ) jika denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti dari nomor urut : A-1 sampai dengan Nomor O-1;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1337/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1337/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jootje Sampaleng |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Purnawan Narsongko., Hakim Anggota 1: Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir didalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1337/Pid.Sus/2018/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1337/Pid.Sus/2018/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3246 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1337/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr
Statistik311296