Putusan PN SINGARAJA Nomor 160/Pdt.G/2015/Pn.Sgr |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2015/Pn.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Fatarony Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | - A.a. Ketut Ngurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Recht) bahwa Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Made Bukti dan Almarhum I Wayan Sandia, sedangkan Tergugat I adalah sebagai Janda dari Almarhum I Wayan Sandia sebatas hanya menikmati hasil tanah-tanah warisan yang berasal dari pagunakayan milik Alm. I Wayan Sandia ; 3. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Recht) bahwa 2 (dua) objek tanah sengketa masing-masing yang terletak di : a. Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Luas 8500 M2, Sertifikat Hak Milik No. 195, atas nama I WAYAN SANDIA dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Telabah. Sebelah Selatan : Tanah Milik I Nyoman Sumanasa. Sebelah Timur : Telabah. Sebelah Barat : Tanah Milik Gede Trunajaya. b. Banjar Dinas Mandul, Subak Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Luas 5950 M2, Sesuai SPPT NOP. 51.08.050.013.032-0034.0, atas nama I WAYAN SANDIA (ALM), dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik Gede Gelgel.Sebelah Selatan : Tanah Milik Luh Armika, Tanah Milik Kadek Sudarmi/Made Sudani, Tanah Jro Darmiasih, Tanah Milik Luh Suparmi, Tanah Milik Made/Luh Sekar.Sebelah Timur : Telabah.Sebelah Barat : Telabah.Adalah hak Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Made Bukti dan Almarhum I Wayan Sandia, sedangkan Tergugat I sebagai Janda berhak sebatas menikmati sebesar-besarnya hasil tanah warisan yang berasal dari pagunakaya Alm. I Wayan Sandia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ia hidup dan bila ingin menjual tanah warisan harus seijin atau atas persetujuan bersama dengan Penggugat sebagai ahli waris (kapurusa) ; 4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 195, objek sengketa harta warisan yang terletak di Subak Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng demikian juga terhadap objek sengketa harta warisan yang terletak di Subak Mandul, Desa panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tersebut diatas yang menjadi hak waris Penggugat secara sukarela dan dalam keadaan lasia, dan bila perlu dengan bantuan dari pihak Kepolisian (Alat Negara) ; 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.791.000,-(dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2015/Pn.Sgr.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2015/Pn.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 658 K/Pdt/2017
Pertama : 160/Pdt.G/2015/Pn.Sgr
Statistik15697