Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 82/Pdt.G/2014/PA.Psp |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2014/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Munir |
Hakim Anggota | S. Ag, Husnul Yakin, Win Syuhada |
Panitera | Muhammad Ansor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon (.........................................) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) Raj???i terhadap Termohon (.........................................) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal dan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menetapkan nafkah masa lalu Penggugat sebesar Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah);3. Menetapkan nafkah Iddah Penggugat sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai kepada Penggugat berupa: nafkah masa lalu, nafkah Iddah, sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 dan 3 di atas;5. Menetapkan ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama: 1. ......................................... (Lk), umur 12 tahun, 2. ......................................... (Lk), umur 7 tahun dan 3. ......................................... (Lk), umur 4 tahun berada dalam asuhan/hadhanah Penggugat;6. Menetapkan nafkah ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa;7. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap ketiga orang anak tersebut seperti dalam amar diktum nomor 6 di atas;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2014/PA.Psp
Statistik414