- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Surat Ketua Balai Harta Peninggalan Jakarta Nomor : W.10.AHU.1-UM.01.01-244 tanggal 31 Juli 2017 Hal : Informasi berkas terkait a.n. LAUW KOEI LIONG;
- Salinan Surat Keputusan Menteri Agraria No. Sk.334/Ka. dikeluarkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 1958;
- Salinan Surat Keputusan Menteri Agraria No. Sk.917/Ka. dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 September 1960;
- Keterangan Pendaftaran Tanah No. 24/Kab/1973 tanggal 17 April 1973 dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor;
- CONSTATEERINGSRAPPORT mengenai Perkebunan ???TJINERE??? dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Djawa Barat dan Kepala Inspektorat Perkebunan Besar Djawa Barat pada tanggal 25 Pebruari 1972;
- Peta Bidang Tanah Verponding No. 19 di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat milik PENGGUGAT
- Surat Pemberian Dan Pelepasan Hak tanggal 28 Februari 2017 dari Sukamto Budhiwidjaja kepada Josef Abraham Zulkarnaen Latif;
Putusan PN DEPOK Nomor 187/Pdt.G/2017/PN DPK |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulinda T.a.m |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yf. Tri Joko Gp, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menolak Gugatan Provisi; DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 2. Menyatakan Tergugat 1, 15, 25, 26, 33, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 55, 56, 57, 60, 76, 77, 79, 81, 83, 84, 86, 87, 88, 90, 94, 95, 96, 97, 111, 113, 115, 117, 126, 128, 129, 130, 131, 133, 136, 139, 140, 143, 152, 153, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 47, 48, 49, 50, 51,52, 53, 54, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 73, 74, 75, 78, 79, 80, 82, 89, 91, 92, 93, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 114, 116, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 132, 134, 135, 137, 138, 141, 142, 144,145, 146, 147, 148, 149, 150, 151 dan 154 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 72.560 M2(tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo - Kota Depok, yang termasuk dalam pembangunan Jalan Tol Desari dan Cijago di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo-Kota Depok, sebagaimana termuat pada peta bidang : . Menyatakan sah menurut hukum surat ??? surat yang dimiliki oleh Penggugat, yang terdiri dari : 5. Menyatakan tidak sah surat ??? surat yang dimiliki oleh Tergugat 1, 15, 25, 26, 33, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 55, 56, 57, 60, 76, 77, 79, 81, 83, 84, 86, 87, 88, 90, 94, 95, 96, 97, 111, 113, 115, 117, 126, 128, 129, 130, 131, 133, 136, 139, 140, 143, 152, 153, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 47, 48, 49, 50, 51,52, 53, 54, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 73, 74, 75, 78, 79, 80, 82, 89, 91, 92, 93, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 114, 116, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 132, 134, 135, 137, 138, 141, 142, 144,145, 146, 147, 148, 149, 150, 151 dan 154 yang berkaitan dengan kepemilikkan tanah objek sengketa; 6. Menyatakan tidak sah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, 15, 25, 26, 33, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 55, 56, 57, 60, 76, 77, 79, 81, 83, 84, 86, 87, 88, 90, 94, 95, 96, 97, 111, 113, 115, 117, 126, 128, 129, 130, 131, 133, 136, 139, 140, 143, 152, 153, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 47, 48, 49, 50, 51,52, 53, 54, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 73, 74, 75, 78, 79, 80, 82, 89, 91, 92, 93, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 114, 116, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 132, 134, 135, 137, 138, 141, 142, 144,145, 146, 147, 148, 149, 150, 151 dan 154 yang berkaitan dengan kepemilikkan tanah objek sengketa; 7. Menyatakan penguasaan dan kepemilikkan tanah objek sengketa adalah sah sebagai hak milik Penggugat; 8. Menyatakan Penggugat adalah orang yang berhak memperoleh pembayaran ganti rugi atas penggunaan tanah objek sengketa untuk pembangunan Jalan Tol Desari dan Cijago di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo-Kota Depok; 9. Menghukum Tergugat 1, 15, 25, 26, 33, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 55, 56, 57, 60, 76, 77, 79, 81, 83, 84, 86, 87, 88, 90, 94, 95, 96, 97, 111, 113, 115, 117, 126, 128, 129, 130, 131, 133, 136, 139, 140, 143, 152, 153, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 47, 48, 49, 50, 51,52, 53, 54, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 73, 74, 75, 78, 79, 80, 82, 89, 91, 92, 93, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 114, 116, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 132, 134, 135, 137, 138, 141, 142, 144,145, 146, 147, 148, 149, 150, 151 dan 154 untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat; 10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret nama Tergugat 1, 15, 25, 26, 33, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 55, 56, 57, 60, 76, 77, 79, 81, 83, 84, 86, 87, 88, 90, 94, 95, 96, 97, 111, 113, 115, 117, 126, 128, 129, 130, 131, 133, 136, 139, 140, 143, 152, 153, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 47, 48, 49, 50, 51,52, 53, 54, 58, 59, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 73, 74, 75, 78, 79, 80, 82, 89, 91, 92, 93, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 114, 116, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 132, 134, 135, 137, 138, 141, 142, 144,145, 146, 147, 148, 149, 150, 151 dan 154 dari peta bidang tanah objek sengketa untuk pembangunan Jalan Tol Desari dan Cijago di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo-Kota Depok dan mencantumkan nama Penggugat dalam peta bidang tanah objek sengketa untuk pembangunan Jalan Tol Desari dan Cijago di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo-Kota Depok; 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 31.451.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3225 K/Pdt/2022
Pertama : 187/Pdt.G/2017/PN DPK
Statistik487541