- Menyatakan Terdakwa Rizky Aditya Indrawan Alias Acong Bin Indra Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan permufakatan jahat menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizky Aditya Indrawan Alias Acong Bin Indra Jaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Koba Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Kba |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2019/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 18 (delapan) bungkus Narkotika jenis shabu di dalam kantong plastik Hitam (telah dilakukan pemusnahan sesuai BA Pemusnahan Barang Bukti hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 10.00 Wib dengan berat brutto 829,25 (delapan ratus dua puluh sembilan koma dua puluh lima) Gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkoba BNN sehingga diterima di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan berat netto seluruhnya 84,4128 (delapan puluh empat koma empat ribu seratus dua puluh delapan) Gram - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna Putih; - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna Putih; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Biru; - 1 (satu) kotak kardus. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2019/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2019/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 951 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 102/Pid.Sus/2019/PN Kba
Statistik9624