Putusan PT BANDA ACEH Nomor 83/PDT/2019/PT BNA |
|
Nomor | 83/PDT/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigid Purwoko |
Hakim Anggota |
Choiril Hidayat, sarjiman |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima Permohonan Banding Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 18/Pdt.G/ 2018/PN Lsk, tanggal 20 Mei 2019 yang dimohonkan banding ; M E N G A D I L I S E N D I RI D a l a m K o n p e n si D a l a m E k s e p s i Menolak Eksepsi untuk seluruhnya ; D a l a m P o k o k P e r k a r a Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; D a l a m R e k o n p e n s i 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan Wanprestasi ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Uang Paksa/Dwangsom sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan sebuah toko atas nama Hajjah Saudah Surat hak milik Nomor 18 Tahun 1987 Desa Keude Geudong Kecamatan Samudra Aceh utara ; 5. Menolak selain dan selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tingkat banding sebesar Rp150,000.-(Seratus Limapuluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/PDT/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 83/PDT/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1455 K/Pdt/2020
Banding : 83/PDT/2019/PT BNA
Statistik6330