- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal. 1 Mei 2019, dengan alasan perusahaan Tergugat tutup ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kepada Penggugat, sesuai dengan ketentuan pasal. 164 ayat ( 1 ), Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, berupa uang pesangon sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan jumlah keseluruhan sebesar, Rp. 75.554.807,- ( tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kepada Penggugat, upah selama Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat sebanyak 2 ( bulan ) yaitu bulan Oktober dan November 2018, dengan jumlah keseluruhan sebesar, Rp. 7.154.858,- ( tujuh juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah ) ;
- Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak tuntutan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya dalam perkara kepada Negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
|
Nomor | 71/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota |
S.sos., Hakim Anggota 1: Wahyu Hartono, Mh hakim Anggota 2: Tituk Tumuli |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 892 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 71/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik11239