- Menyatakan Terdakwa : Rendi Amanda Saragih Als Rendi ad Sariaman Saragih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : Rendi Amanda Saragih Als Rendi ad Sariaman Saragih, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsidair) dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) bungkus uang kertas pecahan Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,0770 (nol koma nol tujuh tujuh nol) gram, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan daftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Adapun sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat Netto 0,0323 (nol koma nol tiga dua tiga) gram dimasukan kembali kedalam tempatnya semula guna untuk keperluan di persidangan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2538/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2538/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Suharni, Br Hakim Anggota Harry Suptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2538/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik200