Putusan PN TAKALAR Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Tka |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2020/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisyah Adama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyataan Terdakwa Azhari Casar Budiman Alias Cesar Bin Sudirman, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melkukan Tindak pidana " Permufakatan jahat melakukan tidak pidana Narkotika dengan tanpa hak Memilki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman" sebagaimana dalam Dakwaaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidan penjara selama 4 (lempat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apbila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada sdalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) batang pireks kaca yang tertutup tissue: - 2 (dua) batang pipet plkastik putih menhisap sabu-sabu; - 2 (dua) batang pipet sendok sabu-sabu; - 1 (satu) tutup bong berlubang dua; - 1 (satu) satu buah korek gas; - 1 (satu) unit Handphone Oppo F 5s warna merah; Dirampas untuk Dimusnahkan. - Uang swejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang seratus ribu rupiah dan 3 (tiga) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah, 7 (tujuh) lembar pecahan dua puluh ribu rupiah dan 1 (satu) lembar pecahan sepuluh ribu rupiah; 6. Menatapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua Ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2020/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2020/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 60/Pid.Sus/2020/PN Tka
Statistik9125