Putusan PN AMLAPURA Nomor 32/ Pdt.G/ 2017/ PN. Amp |
|
Nomor | 32/ Pdt.G/ 2017/ PN. Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Lia Puji Astuti, I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I Dalam Konvensi ; Dalam Pokok Perkara;- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah sebagaimana Akta Nomor 57 tanggal 24 Mei 2007 antara Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dengan Para Turut Tergugat I Konvensi /Rekonvensi yang dibuat dihadapan Notaris J.S Wibisono S.H Notaris di Wilayah Denpasar dan sebagian Kabupaten Badung adalah PERJANJIAN YANG CACAD YURIDIS SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM;3. Menyatakan hukum perjanjian sewa menyewa tanah sebagaimana Akta Nomor 01 tanggal 6 Desember 2016 antara Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dengan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi yang dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Mantara, S.H, Notaris di Karangasem adalah PERJANJIAN YANG SAH SECARA HUKUM YANG MENGIKAT BAGI PIHAK-PIHAK YANG MEMBUATNYA, dikarenakan obyek tanah dalam sewa menyewa tersebut yaitu sebidang tanah seluas 12.200 M2 bagian dari sertifikat Hak Milik No.88 /Desa Nyuh Tebel atas nama I Nengah Rambi adalah hak milik dari Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi;4. Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi, Para Turut Tergugat I Konvensi/ Rekonvensi tunduk pada putusan ini;5. Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dakam perkara ini secara tanggung renteng; Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi :Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 2.311.000,- (dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/_Pdt.G/_2017/_PN._Amp.zip
- Download PDF
- 32/_Pdt.G/_2017/_PN._Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/ Pdt.G/ 2017/ PN. Amp
Banding : 148/Pdt/2017/PT DPS
Statistik259145