Putusan PTA PALEMBANG Nomor 2/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | Enas Nasai, Bd. Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor : 956/Pdt.G/ 2016/PA.ME., tanggal 26 September 2017 M., yang bertepatan dengan tanggal 26 September 2017 H ;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa: 2.1. Barang-barang dagangan di Toko I-One Motor Pressindo yang terletak di Kabupaten Muara Enim berupa:1. Oli Castrol GO 0,8 L, sebanyak 30 pc;2. Oli Castrol GO 1 L, sebanyak 7 pc;3. Oli Top One MC Biru 0,8 L, sebanyak 23 pc;4. Oli SGO 0,8 L, sebanyak 20 pc;5. Oli Enduro 0,8 L, sebanyak 15 pc;6. Oli MPX 1 L, sebanyak 10 pc;7. Oli Federal 0,8 L, sebanyak 12 pc;8. Oli Federal 1 L, sebanyak 10 pc;9. Oli Yamalube matic, sebanyak 1 pc; 10. Oli Yamalube Silver, sebanyak 7 pc;11. Oli Yamalube Gold, sebanyak 19 pc;12. Ban Luar FDR 100/80-17, sebanyak 5 buah;13. Ban Luar IRC 80/90-17, sebanyak 14 buah;14. Ban Luar FDR 70/90-17, sebanyak 7 buah;15. Ban Luar Mizzle 90/80-17, sebanyak 1 buah;16. 1 set Ragum Non Merk, sebanyak 1 set;17. Meja Ligna Stel, sebanyak 1 pc;18. Kursi Lipat, sebanyak 1 pc;19. Rak Ban, sebanyak 1 buah;20. Mesin Press Motor, sebanyak 1 unit;21. Lemari Kaca Panjang, sebanyak 8 unit;22. Pishon Kit Asli Yamaha Vega ZR (STD, 50, 100), sebanyak 3 pc;23. Kopling (Vixion, RXK, FIZR, MX, Byson) Original, sebanyak 20 pc;24. Gas Assy Denshine (Supra, Jupiter, Vega ZR, Mio, MX, KPH), sebanyak 3 pc;25. Kopling Denshine (Vixion, RXK, FIZR, MX, Tiger), sebanyak 3 pc;26. Seperangkat alat cuci motor/steam motor, sebanyak 1 unit;2.2. Barang-barang dagangan di Toko Tiara Kosmetik yang terletak di Kabupaten Muara Enim berupa: 1. KF Promag 12 Tablet, sebanyak 3 kotak2. Citra HBL Advance White SPF20 (4x6x250 ml, 6x6x12 ml), sebanyak 12 btl;3. Fair & Lovely Multivitamin Cream (48x25 gr), sebanyak 5 btl;4. Lifebouy BW Cool fresh, Lemon Fresh, Mildcare, Nature Pure, Total 10, Vitaprotect Reef (24x250 ml) sebanyak 36 btl;5. Lifebouy shp Anti Dandruff (48x70 ml), sebanyak 6 btl;6. Lifebouy shp Anti Dandruff (36x17 ml), sebanyak 6 btl;7. Lifebouy shp Hair Fall (36x170 ml), sebanyak 6 btl;8. Lifebouy shp Strong & Shiny (36x170 ml, 48x70 ml), sebanyak 12 btl;9. Lux BW Blue Aqua Reff (24x250 ml, 24x450 ml), sebanyak 9 btl;10. Lux BW Blue Soft Reff (24x250 ml, 24x450 ml), sebanyak 12 btl;11. Lux BW Purple Magical Reff (24x250 ml, 24x450 ml), sebanyak 12 btl;12. Lux TS Blue Aqua, Green Fresh, Pink Soft, Purple Magical (144x85 gr), sebanyak 8 buah;13. Molto All in 1 Blue, Pink pch (12x900 ml), sebanyak 12 pch;14. Molto Pewangi Blue (24x450 ml, 900ml/12), sebanyak 12 pch;15. Molto Perf Essence Gold pch (12x900 ml), sebanyak 6 pch;16. Molto Pewangi Pink (24x450 ml, 900 ml/12), sebanyak 12 pch;17. Molto Soft Pink Ree (900 ml/12), sebanyak 6 pch;18. Pepsodent Action123, Center Fresh, Plus Whitening, TB Deep Clean (4x12x190 gr, 48x160 gr, 48x190 gr), sebanyak 10 pch;19. Ponds AM Cell Regen Daya CRM JAR FF (12x3x10 gr, 4x3x10 gr), sebanyak 7 btl;20. Ponds AM Deep Action Night Cream (12x3x100 gr), sebanyak 2 btl;21. Ponds CS Acne Clear White FF, S&C (24x100 gr, 100 ml/36), sebanyak 2 btl;22. Rexona Man RO Ice Cool RL, RO Invisible Dry RL, Sport Defence (24x50 ml), sebanyak 18 btl;23. Rexona Men Roll Quantum (24x50 ml), sebanyak 6 btl;24. Rexona WMN RO Advance Whitening RL, Free Spirit RL, Passion RL (24x50 ml), sebanyak 22 btl;25. Rexona WMN Roll On Powder Dry RL, On Shower RL (24x50 ml), sebanyak 12 btl;26. Sunlight Anti Bacteria New Reff, CR Lime Ref (12x800 ml), sebanyak 100 pch;27. Sunsilk Shp Anti Dandruff (48x80 ml), sebanyak 6 sct;28. Super Pell Blue Ref, Green Ref, Yellow Ref (800 ml/12, 400 ml/24), sebanyak 30 btl;29. Tresemme Deep Repair Shampoo, Keratin Smooth Shp, Scalp Care Shampo (18x70 ml, 48x70 ml), sebanyak 28 btl;30. Vixal Pembersih Pors Biru, Hijau (500 ml/12, 800 ml/12), sebanyak 24 btl;31. Wipol Classic Pine btl (12x800 ml, 450 ml/24), sebanyak 40 btl;32. Wipol Lemon Pine Ref (800 ml/12), sebanyak 20 btl;33. Super Pell Gold Ref (12x800 ml), sebanyak 6 btl;34. Citra HBL Nat White UV, Youthful WHT (6x6x60 ml, 4x6x250 ml), sebanyak 16 btl;35. Sunsilk Shp Damage Trmt (48x80 ml), sebanyak 6 Sct;36. Botol Pahe 2 OZ, 4 OZ, 8 OZ, UMIX (120 ml), sebanyak 27 pcs;37. Sikat botol isi 2, sebanyak 2 buah;38. Oval B All Rounder, sebanyak 6 buah;39. Rejoice Shp, sebanyak 6 btl;40. Mpoko Pants STD, S, L, M, L20+2, sebanyak 4 dus;41. Charm BS Night Wng 35 cm 12, sebanyak 12 pcs;42. Sinzui Lulur Kirei Matsu, Sakura, sebanyak 12 pcs;43. MB Minyak Telon Plus, sebanyak 13 btl;44. MB Powder, sebanyak 12 st;45. MB Shampoo, sebanyak 6 str;46. MRN Hbl Nat, sebanyak 6 st;47. MRN Hbl UVW, sebanyak 6 st;48. Pigeon Btl, sebanyak 3 Pack;49. Tancho Hair Dye No.1, T. Hair Dye (S, L) Black, sebanyak 12 buah;50. Kelly Lemon Soap (M, S), (25 gr, 15 gr), sebanyak 12 buah;51. GB. SP.Col ND/Spicy, DO/Musky, GS/Fougr, WF/Woody, BL/ Ambler, BM/Ozone (175 ml), sebanyak 12 buah;52. GB. WGlloos H. Solid (M), Soft Btl (M) (150 gr, 300 gr), sebanyak 6 pcs;53. GB Sty Pomade Suprame Hold (75 gr), sebanyak 6 pcs;54. Gatsby Styling Pomade (80 gr), sebanyak 6 pcs;55. PX TWC Perfect Refil WC, NW, YB, GB, OY, IV, sebanyak 24 buah;56. Inez Cosmetik (Pelembab, Bedak Padat, Lipstik), sebanyak 4 pcs;57. Lemari Kaca, sebanyak 6 unit;3. Menetapkan bagian Penggugat (satu perdua) dan bagian Tergugat (satu perdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 di atas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang ditetapkan untuk Penggugat dari harta bersama yang tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 di atas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya setelah dikurangi biaya-biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa perabotan rumah tangga, yakni :1. 1 (satu) set Meja Makan dengan 4 kursi yang terbuat dari kayu;2. 1 (satu) unit Lemari Antik 1 pintu terbuat dari kayu beserta isinya berupa perhiasan yang terbuat dari keramik;3. 2 (dua) unit Lemari Antik 2 pintu terbuat dari kayu beserta isinya berupa perhiasan yang terbuat dari keramik;4. 2 (dua) buah Guci Antik berukuran besar;5. 4 (empat) buah Guci Antik berukuran sedang; 6. 2 (dua) unit Lemari Es;7. 1 (satu) set Kursi Tamu ukuran 3.1.1, terbuat dari kayu;8. 1 (satu) unit Hiasan Kaca ukuran 2,5 m x 2,5 m;9. 6 (enam) buah Piring Antik yang dipajang di dinding ruang tamu;10. 1 (satu) unit Meja Antik berupa kotak besar yang terbuat dari kayu;11. 1 (satu) unit Hiasan Kereta yang terbuat dari kayu;12. 1 (satu) buah Sofa Panjang;13. 2 (dua) unit Kursi Kayu;14. 1 (satu) unit Lemari Kaca 2 pintu;15. 1 (satu) unit Lemari Kayu 3 pintu dengan kaca dibagian tengah;16. 1 (satu) unit Lemari ukir 3 pintu dari kaca;3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi (satu perdua) dan bagian Tergugat (satu perdua) dari harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada diktum 2 diatas;4. Menetapkan harta berupa:4.1. 1 (satu) unit lemari kayu 3 pintu dengan kaca bagian tengahnya;4.2. 1 (satu) unit lemari ukir 3 pintu dari kaca adalah harta perolehan Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta perolehan sebagaimana diktum 4 diatas kepada Penggugat Rekonvensi; 6. Menetapkan pinjaman/kredit pada PT. Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk KCP Muara Enim sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;7. Menetapkan pembayaran angsuran atas pinjaman/kredit pda PT. Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk KCP Muara Enim sebesar Rp 12.853.347,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) adalah tanggung jawab bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ( bagian angsuran tanggung jawab Penggugat Rekonvensi dan bagian angsuran tanggung jawab Tergugat Rekonvensi);8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian harta bersama Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya setelah dikurangi biaya-biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;10. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak diterima selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.716.000,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) pada pengadilan tingkat pertama dan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada pengadilan tingkat banding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2018/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2018/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Kasasi : 610 K/Ag/2018
Pertama : 956/Pdt.G/2016/PA.ME
Statistik8322