- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT.I ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG, NOMOR. 262/PDT.G/2016/PN.CBI TANGGAL 15 FEBRUARI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MELENGKAPI MENGENAI BUNYI REDAKSI AMAR PUTUSAN/DICTUM 3 (TIGA) PUTUSAN TERSEBUT,SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENOLAK PROVISI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING.I SEMULA TERGUGAT.I DAN TURUT PEMBANDING.II SEMULA TURUT TERGUGAT.II UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH BERIKUT TURUTANNYA ATAS TANAH YANG TERLETAK DI DESA KADUMANGGU KECAMATAN BABAKAN MADANG (D/H KECAMATAN CITEUREUP) KABUPATEN CIBINONG JAWA BARAT SELUAS 1.570 M?2; (SERIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH METER PERSEGI) SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 353/KADUMANGGU TANGGAL 2 JULI 1997, GAMBAR SITUASI NOMOR 5169/1995 TANGGAL 26 JUNI 1997 ATAS NAMA TJIPTO SETIADIHARDJA (DH THIO HAN HIEN) DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT :
- BATAS UTARA : EX SAWAH CARDIN;
- BATAS SELATAN : EX SAWAH ASMADI;
- BATAS TIMUR : EX SAWAH DULHAMID;
- BATAS BARAT : EX SAWAH MAHMUDIN;
- MENYATAKAN SAH AKTA JUAL BELI NO.147/JB-12/1975 TANGGAL 8 AGUSTUS 1975 YANG DIDASARKAN KEPADA TANAH MILIK ADAT LETTER C NO.682 PERSIL 28.S.III ANTARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN SUMA BIN DJAMHAR (TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT) ;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- MENGHUKUM TERGUGAT I ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TERLETAK DI DESA KADUMANGGU KECAMATAN BABAKAN MADANG (D/H KECAMATAN CITEUREUP) KABUPATEN CIBINONG JAWA BARAT SELUAS 1.570 M?2; (SERIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH METER PERSEGI) SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 353/KADUMANGGU TANGGAL 2 JULI 1997, GAMBAR SITUASI NOMOR 5169/1995 TANGGAL 26 JUNI 1997 ATAS NAMA TJIPTO SETIADIHARDJA (DH THIO HAN HIEN) DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HGB NOMOR 14/DESA KADUMANGGU SELUAS 13.764 M?2; (TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT METER PERSEGI) ATAS NAMA TERGUGAT I SEPANJANG MENGENAI TANAH SELUAS 1.570 M?2; (SERIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH METER PERSEGI) SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 353/KADUMANGGU TANGGAL 2 JULI 1997, GAMBAR SITUASI NOMOR 5169/1995 TANGGAL 26 JUNI 1997 ATAS NAMA TJIPTO SETIADIHARDJA (DH THIO HAN HIEN), TIDAK MENGIKAT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT TERHADAP ISI PUTUSAN DALAM PERKARA AQUO;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT I DALAM KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT I DALAM KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 5.151.000,00 (LIMA JUTA SERATUS LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT.I UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.I ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor. 262/Pdt.G/2016/PN.Cbi tanggal 15 Februari 2018 yang dimohonkan banding sekedar melengkapi mengenai bunyi redaksi amar putusan/dictum 3 (tiga) putusan tersebut,sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menolak Provisi Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak Eksepsi Pembanding.I semula Tergugat.I dan Turut Pembanding.II semula Turut Tergugat.II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat adalah adalah Pemilik yang sah atas tanah berikut turutannya atas tanah yang terletak di Desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang (d/h Kecamatan Citeureup) Kabupaten Cibinong Jawa Barat seluas 1.570 M?2; (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 353/Kadumanggu tanggal 2 Juli 1997, Gambar Situasi Nomor 5169/1995 tanggal 26 Juni 1997 atas nama Tjipto Setiadihardja (dh Thio Han Hien) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Batas utara : ex sawah Cardin;
- Batas Selatan : ex sawah asmadi;
- Batas Timur : ex sawah Dulhamid;
- Batas barat : ex Sawah Mahmudin;
- Menyatakan sah akta jual beli No.147/JB-12/1975 tanggal 8 Agustus 1975 yang didasarkan kepada tanah Milik Adat Letter C No.682 Persil 28.S.III antara Terbanding semula Penggugat dengan Suma bin Djamhar (Turut Terbanding semula Turut Tergugat) ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang (d/h Kecamatan Citeureup) Kabupaten Cibinong Jawa Barat seluas 1.570 M?2; (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 353/Kadumanggu tanggal 2 Juli 1997, Gambar Situasi Nomor 5169/1995 tanggal 26 Juni 1997 atas nama Tjipto Setiadihardja (dh Thio Han Hien) dan menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menyatakan sertifikat HGB Nomor 14/Desa Kadumanggu seluas 13.764 M?2; (tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama Tergugat I sepanjang mengenai tanah seluas 1.570 M?2; (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 353/Kadumanggu tanggal 2 Juli 1997, Gambar Situasi Nomor 5169/1995 tanggal 26 Juni 1997 atas nama Tjipto Setiadihardja (dh Thio Han Hien), tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara aquo;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.151.000,00 (lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat.I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan,yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 486/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 486/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lizatulo Zega |
Hakim Anggota |
karel Tuppu, Herman Heller Hutapea |
Panitera | Pay Syahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 486/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3506 K/PDT/2019
Banding : 486/PDT/2018/PT.BDG
Statistik6946