Putusan PN BEKASI Nomor 400/Pdt.G/2014/PN.Bks |
|
Nomor | 400/Pdt.G/2014/PN.Bks |
Para Pihak | - ANDI MANNADJENGI, sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;lawan:1. HERY HERMAWAN, sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I;2. PT. Pundi Hermez Valasindo, sebagai Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi II; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosdi |
Hakim Anggota | Sigid Purwoko, H.m. Rozi Wahab |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi pada Penggugat ;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IImengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika.;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan keuntungan 1% dari pokok pinjaman dalam tiap bulannya selama perkara ini belum dijalankan secara sukarela oleh Para Tergugat semenjak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.471.000.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 319 PK/PDT/2017
Kasasi : 3568 K/Pdt/2015
Pertama : 400/Pdt.G/2014/PN Bks
Statistik428