Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pid.Sus/TPK/2017/PN Pgp. |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/TPK/2017/PN Pgp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | 1. Iwan Gunawan, 2. Yelmi |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Melepaskan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Alle Rechts vervolging);3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 ( satu) buah kalung emas. 2. Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ). 3. Laptop merk Toshiba warna merah4. Flasdisk merk Apacer warna hitam.5. Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 20166. Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011.7. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-20178. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016. Dikembalikan kepada Terdakwa Sukanto bin Sumarto;9. Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016. 10. Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016.-11. Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.00012. Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.00013. Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000.14. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500.15. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000.16. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000.17. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000.18. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000.19. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000.20. 2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016.Dikembalikan kepada saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom Binti ROMAINUR21. Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016.22. Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel.Dikembalikan kepada saksi WAN FAUZAN MAAS NASUTION5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1722 K/PID.SUS/2018
Pertama : 8/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Pgp
Statistik21770