- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN NOMOR 2047/PDT.G/ 2017/PA.KRS. TANGGAL 27 SEPTEMBER 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 MUHARRAM 1440 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- ALAM KONVENSI
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON SLAMET RIYANTO BIN SISWAJI UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON ANA MUJIATI BINTI KARTO ALM DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN BERUPA:
- NAFKAH MADHIYAH SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP821.000,00 (DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 2047/Pdt.G/ 2017/PA.Krs. tanggal 27 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1440 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- ALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Slamet Riyanto bin Siswaji untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Ana Mujiati binti Karto Alm di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak satu raj?i di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan berupa:
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 17/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | . H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota |
H. Ghufron Sulaiman, h. Ashfari |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM REKONVENSI Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Lainnya : 2047/Pdt.G/2017/PA.Krs
Statistik10040