Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 248/Pid. B/2013/PN.AM. |
|
Nomor | 248/Pid. B/2013/PN.AM. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | 248/Pid. B/2013/PN.AM. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusrizal |
Hakim Anggota | Lina Safitri Tazili, Agung Hartato. |
Panitera | Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 5 (LIMA) BULAN DIKURANGI MASA TAHANAN |
Catatan Amar | ------ Mengingat ketentuan Pasal 279 ayat 1 KUHP, Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------------------------------ M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HADI SUPRAYITNO Bin SUWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan pernikahan padahal pernikahannya yang ada menjadi penghalang yang sah untuk menikah lagi??? ; ---------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HADI SUPRAYITNO Bin SUWANDI dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan ;-----------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) perangkat alat sholat;Dikembalikan pada SRI LESTARI Bin HARNO;----------------------------------- 1 (satu) lembar akta nikah Nomor:198/02/VIII/2008;-------------------------------Dikembalikan kepada NURLAILAH SIRAIT Binti RISKUDIN SIRAIT ;----6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid._B/2013/PN.AM..zip
- Download PDF
- 248/Pid._B/2013/PN.AM..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid. B/2013/PN.AM.
Statistik10331