Putusan PTA SEMARANG Nomor 84/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang84/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Muchsin, H. Muh. Hidayat |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Termohon/ Pembanding dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor : 0679 / Pdt.G / 2013 / PA.Sal, tanggal 05 Pebruari 2014 M, bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Akhir 1435 H., yang dimohonkan banding, dengan tambahan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------- MENGADILI :Dalam Konpensi :------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ----------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Salatiga ; ------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Suruh dan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; --------------Dalam Rekonpensi :--------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebgaian ; -----------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi :-------------------------------------------------------------------------------------- 2.1. Nafkah yang dilalaikan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; ------ 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ; - 2.3. Mut?ah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; ---------------------------3. Menyatakan selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; ----------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :------------------------------------------------------------- Menghukum Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 451.000,- ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ; --------- Membebankan kepada Termohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0679/Pdt.G/2013/PA.SAL
Banding : 84/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik2017