Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 996/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 996/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Lamsihar Simare Mare als Lampet tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Lamsihar Simare Mare als Lampet dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Lamsihar Simare Mare als Lampet tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak bekas rokok merek Sampoerna kecil warna putih; 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang kosong; 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3968 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 996/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik258