- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 9 Mei 2018 Nomor : 108/Pdt.G/2017/PN.Mlg., yang dimohonkan banding.
- Menolak Eksepsi Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat Intervensi seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat ;
- Menyatakan PERDJANDJIAN tertanggal 21 April 1953 mengenai Sewa Bangunan Rumah (ex. Pabrik Roti/Rumah Makan) yang terletak di (d/h) Jalan Kabupaten Nomor 34 dan (sekarang) Jalan KH. Agus Salim Nomor 32 Kota Malang yang dipergunakan untuk GEREJA PANTEKOSTA adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan AKTA HIBAH RUMAH DI ATAS TANAH NEGARA Nomor 124 tanggal 14 Januari 1982 dibuat dihadapan EKO HANDOKO WIDJAJA, SH., Notaris di Malang adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu bangunan Rumah (ex. Pabrik Roti/Rumah Makan) yang berdiri diatas tanah negara terletak di (d/h) Jalan Kabupaten Nomor 34 dan (sekarang) Jalan KH. Agus Salim Nomor 32 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, sekarang batas-batasnya :
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan/menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat terhadap obyek sengeketa yaitu bangunan Rumah (ex. Pabrik Roti/ Rumah Makan) terletak di (d/h) Jalan Kabupaten Nomor 34 dan (sekarang) Jalan KH. Agus Salim Nomor 32 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, sekarang batas-batasnya :
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara ini.
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 598/PDT/2018/PT SBY |
|
Nomor | 598/PDT/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutanto |
Hakim Anggota | Robert Simorangkir, Bra Fadlol Tamam |
Panitera | Su'ad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : rumah milik Tomo Sianto Timur : rumah milik Tomo Sianto Selatan : rumah milik Tomo Sianto Barat : rumah milik Tomo Sianto adalah milik Penggugat. Utara : rumah milik Tomo Sianto Timur : rumah milik Tomo Sianto Selatan : rumah milik Tomo Sianto Barat : rumah milik Tomo Sianto DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu.rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 598/PDT/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 598/PDT/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 888 PK/Pdt/2021
Kasasi : 2395 K/PDT/2023
Banding : 598/PDT/2018/PT SBY
Statistik266188