- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I yang terdiri dari:
- Lanjutan pembangunan Poskesdes Siraha Kecamatam Boronadu sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 640/02/17.1/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dengan nilai kontrak Rp. 199.302.000,-;
- Pembangunan Balai Pennyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan dan Mobilier di kecamatan Onalalu, sesuai dengan SPK No. 640/02/10.4/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 17 September 2015 dengan nilai kontrak Rp. 256.431.000,-;
- Rehabilitasi Poskesdes Bawogosali Kecamatan Maniamolo, sesuai dengan SPK No. 640/02/30.1/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dengan nilai kontrak Rp. 199.374.000,-;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melakukan Pelunasan Pembayaran pekerjaan:
- Lanjutan pembangunan Poskesdes Siraha Kecamatam Boronadu sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 640/02/17.1/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dengan nila kontrak Rp. 199.302.000,- Belum dibayarkan Senilai Rp. 44.153.454,- (empat puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
- Pembangunan Balai Pennyuluhan Keluarga Berencana(KB) Kecamatan dan Mobilier di kecamatan Onalalu, sesuai dengan SPK No. 640/02/10.4/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 17 September 2015 dengan nila kontrak Rp. 256.431.000,- belum dibayarkan sebesar Rp. 179.501.700,- (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus satu ribu tujuh ratus rupiah);
- Rehabilitasi Poskesdes Bawogosali Kecamatan Maniamolo, sesuai dengan SPK No. 640/02/30.1/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dengan nila kontrak Rp. 199.374.000,- belum dibayarkan sebesar Rp. 139.561.800,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III untuk melakukan Pembayaran atau Pelunasan secara tunai dan sekaligus terhadap Pembayaran/pelunasan pekerjaan:
- Lanjutan pembangunan Poskesdes Siraha Kecamatam Boronadu sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 640/02/17.1/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dengan nila kontrak Rp. 199.302.000,- Belum dibayarkan Senilai Rp. 44.153.454,- (empat puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
- Pembangunan Balai Pennyuluhan Keluarga Berencana(KB) Kecamatan dan Mobilier di kecamatan Onalalu, sesuai dengan SPK No. 640/02/10.4/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 17 September 2015 dengan nila kontrak Rp. 256.431.000,- belum dibayarkan sebesar Rp. 179.501.700,- (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus satu ribu tujuh ratus rupiah);
- Rehabilitasi Poskesdes Bawogosali Kecamatan Maniamolo, sesuai dengan SPK No. 640/02/30.1/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dengan nila kontrak Rp. 199.374.000,- belum dibayarkan sebesar Rp. 139.561.800,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enaam puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat III untuk menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh TEGUGAT I dan Tergugat II dengan Anggaran APBD Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan:
- Surat Perintah Kerja (SPK) No. 640/02/17.1/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dengan nilai kontrak Rp. 199.302.000,-, yang Belum dibayarkan Senilai Rp. 44.153.454,- (Empat Puluh Juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
- Pembangunan Balai Pennyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan dan Mobilier di kecamatan Onalalu, sesuai dengan SPK No. 640/02/10.4/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 17 September 2015 dengan nila kontrak Rp. 256.431.000,- belum dibayarkan sebesar Rp. 179.501.700,- (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus satu ribu tujuh ratus rupiah);
- Rehabilitasi Poskesdes Bawogosali Kecamatan Maniamolo, sesuai dengan SPK No. 640/02/30.1/DINKES/PBJ/VIII/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 dengan nila kontrak Rp. 199.374.000,- belum dibayarkan sebesar Rp. 139.561.800,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enaam puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp3.671.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Gst |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 7. Menolak petitum Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Gst
Statistik9521