- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 26/G/2017/PTUN.JPR, tanggal 04 Oktober 2017, Tentang perintah kepada Tergugat dan semua Pihak yang terkait untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari surat keputusan obyek sengketa, yaitu: ?Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 171.3/144/8/2017 Tanggal 2 Agustus 2017 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana atas nama saudara Drs. Adjid Hi. Kadir?, tetap berlaku sampai sengketa Tata Usaha Negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 171.3/144/8/2017 Tanggal 2 Agustus 2017 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana atas nama saudara Drs. Adjid Hi. Kadir;----------------------
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 171.3/144/8/2017 Tanggal 2 Agustus 2017 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana atas nama saudara Drs. Adjid Hi. Kadir;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mengembalikan kedudukan, harkat serta martabat PENGGUGAT dalam jabatan sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana yaitu sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana Periode 2014-2019; --------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 53.502.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Lima ratus Dua Ribu Rupiah) ;
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 26/G/2017/PTUN.JPR |
|
Nomor | 26/G/2017/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Al |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ratna Jaya, hakim Anggota 2: Yohanes C. Motulo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN ------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2017/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 26/G/2017/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/G/2017/PTUN.JPR
Kasasi : 30 K/TUN/2019
Banding : 53/B/2018/PT.TUN.MKS
Statistik18367