- Menyatakan Terdakwa IDWIN ALS WIN BIN MAJID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di beri Kode ?1?. POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN dengan berat keseluruhan Netto: 0,01644 (Nol koma nol satu enam empat empat) gram
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di beri Kode ?2? POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN dengan berat keseluruhan Netto: 0,0685 (nol koma nol enam delapan lima) gram.
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di beri Kode ?3?. POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN dengan berat keseluruhan Netto: 0,0382 (nol koma nol tiga delapan dua) gram.
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di beri Kode ?4?. POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN dengan berat keseluruhan Netto: 0,0438 (nol koma nol empat tiga delapan) gram.
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di beri Kode ?5?. POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN dengan berat keseluruhan Netto: 0,0507 (nol koma nol lima nol tujuh) gram.
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di beri Kode ?6?. POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN dengan berat keseluruhan Netto: 0,0780 (nol koma nol tujuh delapan nol) gram
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 257/Pid.Sus/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2018/PN Mpw
Statistik183