Putusan PT AMBON Nomor 66/PID/2020/PT AMB |
|
Nomor | 66/PID/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Usaha Ginting |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Brmartahan Pasaribu |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : -MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; -MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 15 SEPTEMBER 2020 NOMOR 10/PID.B/2020/PN AMB YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1.MENYATAKAN TERDAKWA I THOMI S ELWARIN ALIAS TOM ALIAS THOMAS DAN TERDAKWA II MARLYN TUHUMURY ALIAS ELEN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDAN TURUT SERTA MELAKUKAN PENGERUSAKAN; 2.MENJATUKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA II THOMI S ELWARIN ALIAS TOM ALIAS THOMAS DAN TERDAKWA II MARLYN TUHUMURY ALIAS ELEN DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : A.SEBILAH PARANG DENGAN PANJANG SEKITAR 44 CENTI METER, PEGANGANNYA TERBUAT DARI KAYU DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. B.1 (SATU) BUAH PALANG TANDA LARANGAN DALAM KEADAAN TIDAK UTUH TERDIRI DARI 1 (SATU) BALIHO BERWARNA PUTIH DALAM KEADAAN ROBEK DAN 1 (SATU) BUAH KAYU REP DALAM KEADAAN TERPOTONG UKURAN PANJANG 81 (DELAPAN PULUH SATU) CENTI METER, LEBAR 8 (DELAPAN) CENTI METER SEBAGAI TIANG PENYANGGA BALIHO TERSEBUT. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN ZETH TUHUMURY, S.SOS 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA PADA DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP.5.000,00 (LIAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : -Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; -Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 15 September 2020 Nomor 10/Pid.B/2020/PN Amb yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1.Menyatakan Terdakwa I Thomi S Elwarin Alias Tom Alias Thomas dan Terdakwa II Marlyn Tuhumury Alias Elen tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidan turut serta melakukan pengerusakan; 2.Menjatukan pidana terhadap Terdakwa II Thomi S Elwarin Alias Tom Alias Thomas dan Terdakwa II Marlyn Tuhumury Alias Elen dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan barang bukti berupa : a.Sebilah parang dengan panjang sekitar 44 centi meter, pegangannya terbuat dari kayu Dirampas untuk dimusnahkan. b.1 (satu) buah palang tanda larangan dalam keadaan tidak utuh terdiri dari 1 (satu) baliho berwarna putih dalam keadaan robek dan 1 (satu) buah kayu rep dalam keadaan terpotong ukuran panjang 81 (delapan puluh satu) centi meter, lebar 8 (delapan) centi meter sebagai tiang penyangga baliho tersebut. Dikembalikan kepada saksi korban Zeth Tuhumury, S.Sos 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sejumlahRp.5.000,00 (liam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 66/PID/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/Pid/2021
Banding : 66/PID/2020/PT AMB
Statistik14132