Putusan PN BANDUNG Nomor 144/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 144/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, R. Yosari Helenanto |
Panitera | Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI ??? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 18 Januari 2018 batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK karena efisiensi;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 162.773.852 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp 6.490.898 (Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);6. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja atas nama Penggugat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini dibacakan;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI??? Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI??? Menghukum Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 997.000 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 321 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 144/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik1220