Putusan PN KEBUMEN Nomor 54/Pid.Sus/2012/PN Kbm |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2012/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Kelalaian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Surono |
Hakim Anggota | Safruddin, Yunindro Fuji Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa PONIRAN bin AHMAD DARMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka dan kerusakan kendaraan ? ; ------- 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 ( lima ) bulan ; ------------------------------------------------------ 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; -----------------------------------------------------------------4. Memerrintahkan barang bukti berupa : - Kendaraan bermotor Pick Up Nopol Z -8831- WB ; --------------------------- STNK Nopol Z -8831- WB ; -----------------------------------------------------Dikembalikan kepada Maryono melalui terdakwa ;- 1 (satu) lembar SIM atas nama PONIRAN ; -----------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa poniran ;- Sepeda motor Suzuki Nopol T -2145- VH ; ------------------------------------- STNK Nopol T -2145- VH ; ------------------------------------------------------Dikembalikan kepada SUPRI melalui terdakwa ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 268/Pid/2012/PT.Smg
Pertama : 54/Pid.Sus/2012/PN.Kbm
Statistik578