Putusan PTA SEMARANG Nomor 32/ Pdt.G/ 2013/ PTA.Smg. |
|
Nomor | 32/ Pdt.G/ 2013/ PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang32/201332/ Pdt.G/ 2013/ PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yahya Arul |
Hakim Anggota | H. Masruyani Syamsuri, H. M. Arsyad |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -------------------------------------------- MENGADILI --------------------------------1. Menerima Pemohonan Banding Pembanding ; ---------------------------------2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 0569/Pdt.G/ 2012/PA.Kjn.tanggal 26 Nopember 2012, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :---------------------------------------------------------------1) Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------2) Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk berikrar menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Kajen ; ----------------------------------3) Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi kediaman Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi serta Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; -------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------1) Mengabulkan gugatan Termohon Konpensi /Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk sebagian ;--------------------------------------------------2) Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding :-------------------------------------------------------------------a. Uang Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;--------------b. Uang Nafkah selama iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------c. Uang Nafkah / pemeliharaan 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 1 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 2 hingga mereka berusia 21 (dua puluh satu tahun / dewasa) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perbulan;3) Tidak menerima gugatan Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk selain dan selebihnya ;-------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-------------------------------------? Membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/_Pdt.G/_2013/_PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 32/_Pdt.G/_2013/_PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/ Pdt.G/ 2013/ PTA.Smg.
Pertama : 0569/Pdt.G/ 2012/PA.Kjn
Statistik1811