Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 01/Pdt.G/2012/PN.KAG |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2012/PN.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 01/Pdt.G/2012/PN.KAGtanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Alfarobi |
Hakim Anggota | - Budi Chandra Permana, - Arlen Veronica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di desa Batun Kec. Jejawi Kab. Ogan Komering Ilir yang dikuasai oleh para Tergugat dengan ukuran panjang 850 Meter dan lebar 150 Meter adalah Sah milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengakui dan menguasai objek sengketa berupa sebidang tanah milik Pengguat seluas 850 Meter x 150 Meter, yang terletak di desa Batun Baru Kec. Jejawi Kab. Ogan Komering Ilir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Para Tergugat untuk meyerahkan tanah yang diakui kepemilikan dan penguasaannya tersebut secara keseluruhan dan dalam kadaan kosong serta baik kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir hingga kini sejumlah Rp 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah)Dalam Rekonpensi1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi (Tergugat);2. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk Membayar semua biaya yang timbul akibat dalam perkara ini. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3183 K/Pdt/2013
Kasasi : 1397 K/Pdt/2014
Pertama : 01/Pdt.G/2012/PN.KAG
Statistik6014