Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 57 - K / PM.III-12 / AD / II / 2018 |
|
Nomor | 57 - K / PM.III-12 / AD / II / 2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Wahyudin, Letkol Chk Nrp 522532 |
Hakim Anggota | - Syaiful Maâarif, Letkol Chk Nrp 547972;, - Niarti. Letkol Sus Nrp 522941 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu EKO SUDIANTO KURNIAWAN Sertu NRP 21100055490390, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :Berupa barang :- 1 (satu) set alat penghisap Sabu-sabu yang terbuat dari botol teh pucuk, 2 (dua) buah sedotan minuman, 1 (satu) buah pipet kaca kecil, dan 1 (satu) buah korek api gas. Dirampas untuk dimusnahkan.Surat-surat :a. 1 (satu) lembar hasil Tes Laboratorium Narkoba Klinik Pattimura tanggal 26 April 2017.b. 1 (satu) lembar Surat Tes Laboratorium Narkoba dari Lab Klinik Pattimura Nolab L170426U02 tanggal 26 April 2017. c. 1 satu (satu) lembar Berita Acara pemeriksaan Urine dari BNN Kota Malang Nomor BA / 26 / IV / 2017 BNNK tanggal 27 April 2017. d. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 4238 / NNF / 2017 tanggal 19 Mei 2017. e. 1 (satu) lembar foto barang bukti botol dan sedotan serta korek api yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57_-_K_/_PM.III-12__/_AD_/_II_/_2018.zip
- Download PDF
- 57_-_K_/_PM.III-12__/_AD_/_II_/_2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57 - K / PM.III-12 / AD / II / 2018
Banding : 48-K/PMT.III/BDG/AD/V/2018
Statistik4417