Putusan PTA SURABAYA Nomor 162/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | - H. Munardi, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor : 1244/Pdt. G/2016/PA.TL tanggal 19 Januari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiultsani 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amar putusan pada bagian rekonvensi yang selengkapnya setelah diperbaiki berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Trenggalek; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) berupa:- Nafkah selama masa Iddah 3 (tiga) bulan sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);- Mut?ah sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini , untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1244/Pdt.G/2016/PA.TL
Statistik2617