- Menyatakan Terdakwa M.Riki Tanjung Alias Irul Bin Acuin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau berisikan shabu shabu dengan berat kotor 1.060,33 gram, berat pembungkusnya 60,71 gram, bersih 999,62 gram, (sementara shabu dengan berat 967,52 gram dimusnahkan pada tahap penyidikan), disisihkan untuk pemeeriksaan laboratorium sebanyak 32 gram, sisanya 0,1 gram untuk barang bukti dipersidangan;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna biru beserta Sim Card;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1142/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 1142/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Sarudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Hariyani Alias Yani Als Anik Binti Sugiranto; Dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1142/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik280