Putusan PN BREBES Nomor 37/Pdt.G/2012/PN.Bbs |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2012/PN.Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ian Kurniawati |
Hakim Anggota | Meniek Emelinna L, Oki Basuki R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;- Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes No. 24/Pdt.G/2010/PN.Bbs tanggal 16 Februari 2011 telah putus karena perceraian;- Menetapkan menurut hukum : I. Barang bergerak berupa uang sisa hasil lelang sebesar Rp. 477.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) atas tanah dan bangunan SHM No. 953 atas nama Rejeh yang telah dijaminkan di BRI Cabang Brebes (Petitum Gugatan Penggugat angka 4.I);II. Barang tidak bergerak berupa :- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 1356 tanggal 13 Juli 1998 luas 625 M2 atas nama Rejeh (petitum gugatan penggugat angka 4.II.a);- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 282 seluas 456 M2 tanggal 28 Juli 1998 yang terletak di Desa Kedawung Tanjung Brebes atas nama REJEH (petitum gugatan penggugat angka 4.II.b);- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 1354 seluas 65 M2 tanggal 18 Juli 1998 yang terletak di Desa Karangmalang Ketanggungan Brebes atas nama REJEH, dan telah disita oleh pihak bank BRI (petitum gugatan penggugat angka 4.II.c) ;- Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01455 luas 168 M2 atas nama Rejeh terletak di Desa Karangmalang Rt.02/Rw.02 Ketanggungan Brebes (petitum gugatan penggugat angka 4.II.e);Merupakan HARTA BERSAMA/GUNA KAYA antara Penggugat dan Tergugat;- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak atas bagian dan Tergugat berhak atas bagian dari harta bersama, dengan rincian pembagian diatur sebagai berikut :I. Barang bergerak berupa uang sisa hasil lelang sebesar Rp. 477.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) atas tanah dan bangunan SHM No. 953 atas nama Rejeh yang telah dijaminkan di BRI Cabang Brebes (Petitum Gugatan Penggugat angka 4.I), dibagi separoh, yaitu uang sebesar Rp. 238.500.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penggugat dan uang sebesar Rp. 238.500.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk Tergugat;II. Barang tidak bergerak berupa :- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 1356 tanggal 13 Juli 1998 luas 625 M2 atas nama Rejeh (petitum gugatan penggugat angka 4.II.a), dibagi setengah, Penggugat dan Tergugat masing-masing luas 312,5 M2;- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 282 seluas 456 M2 tanggal 28 Juli 1998 yang terletak di Desa Kedawung Tanjung Brebes atas nama REJEH (petitum gugatan penggugat angka 4.II.b), dibagi setengah, Penggugat dan Tergugat masing-masing luas 228 M2;- Sebidang tanah pekarangan SHM No. 1354 seluas 65 M2 tanggal 18 Juli 1998 yang terletak di Desa Karangmalang Ketanggungan Brebes atas nama REJEH, dan telah disita oleh pihak bank BRI (petitum gugatan penggugat angka 4.II.c), apabila tanah ini jadi dilelang oleh Bank dan dari penjualan lelang terdapat sisa maka sisa penjualan lelang dibagi setengah untuk Penggugat dan setengah untuk Tergugat. Sedangkan apabila tanah tersebut bisa kembali pada penguasaan Penggugat dan Tergugat maka tanah tersebut dibagi setengah, Penggugat dan Tergugat masing-masing seluas 677 M2 ;- Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01455 luas 168 M2 atas nama Rejeh terletak di Desa Karangmalang Rt.02/Rw.02 Ketanggungan Brebes (petitum gugatan penggugat angka 4.II.e), dibagi setengah, Penggugat dan Tergugat masing-masing seluas 84 M2;- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut agar menyerahkan setengah dari harta bersama atau sesuai pembagian harta bersama tersebut diatas, dan apabila tidak dapat dibagi secara fisik kebendaan atau barang tersebut dijual lelang dengan harga umum oleh Pengadilan Negeri Brebes dan hasilnya setengah Penggugat dan setengah Tergugat serta bila mana perlu pelaksanaan putusan dijalankan dengan alat kekuasaan Negara (Kepolisian);- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.421.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 37/Pdt.G/2012/PN.Bbs
Statistik980