- Menyatakan terdakwa FERDY KURNIAWAN tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa FERDY KURNIAWAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa FERDY KURNIAWAN tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman???,sebagaimana dalam dakwaan SubsidairPasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa FERDY KURNIAWAN tersebut diatas, dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun, danpidana denda sebesarRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulanpenjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebuttetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) butir Ekstasi terdiri dari: 3 (tiga) butir warna hijau dan 3 (tiga) butir warna ping, berat brutto 3.00 gram, netto warna hijau 0,8777, dan warna pink 0,5996 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratories tersisa warna hijau berat netto 0,5905 dan warna ping 0,3849 gram;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2048/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 2048/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arifin, Br Hakim Anggota Ni Made Sudani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2048/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik389